Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei diperingati di seluruh
Indonesia. Namun, Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan
guru dan tenaga pendidik di madrasah justru harus mengalami derita
akibat dana BOS yang tak kunjung cair.
“Sangat memprihatinkan bagaimana dana BOS yang keluarnya 3 bulan
sekali bisa belum turun juga. Akibatnya kegiatan operasional madrasah
terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita,” kata Anggota
komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa seperti diberitakan Tribunnews.com,
Kamis (2/5/2013).
Beberapa madrasah seperti dari Kabupaten Manggarai di NTT, dari
Lampung, Jawa Barat khususnya Kota Bandung memberikan aduan langsung
pada anggota legislatif FPKS ini. Beberapa sekolah mengaku berhutang
demi menalangi biaya operasional sekolah. Sementara sejumlah guru
mengaku belum digaji sejak Januari 2013.
“Guru honorer terutama dari madrasah swasta umumnya memang digaji
dari dana BOS ini. Mereka mendapatkan honor tak lebih dari 500 ribu
sebulan. Dibayar per tiga bulan. Kalau dana ini tak cair darimana mereka
mendapat gaji?” tanya Ledia retoris
Dari pihak madrasah yang mengadu padanya Ledia juga mendapat
informasi kalau alasan yang disampaikan pada pihak madrasah terkait
belum cairnya dana bos adalah karena DPR masih membintangi anggaran
tersebut alias belum menyetujuinya.
“Itu merupakan informasi yang sesat,” bantah Wakil Pimpinan Fraksi PKS ini
Ledia lantas menjelaskan. Dalam siklus keuangan negara setiap
kementrian semestinya telah menyelesaikan pembahasan anggaran dengan DPR
setidaknya pada awal Desember, kemudian mengajukan persetujuan anggaran
pada akhir Desember. Nyatanya baru pada akhir januari, pihak Kementrian
Agama mengajukan persetujuan anggaran.
Akibatnya ketika DPR menyetujui anggaran, waktu pencairannya pun mundur pula karena harus diproses di Kementrian Keuangan.
“Dengan lambatnya ajuan dari Kemenag, komisi VIII harus amat sangat
bergegas dalam menyetujui anggaran ini meski harus tetap meneliti detil
ajuannya. Tetapi satu yang harus diketahui semua pihak, untuk urusan
anggaran rutin seperti BOS, beasiswa dan ujian nasional tidak pernah
ditahan oleh komisi VIII, langsung kami ACC, karena kami tahu ini
terkait langsung dengan masyarakat, sekolah dan guru.”
Karena itu, berkenaan dengan belum cairnya dana BOS bagi madrasah,
Ledia meminta Menteri Agama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab
untuk segera turun tangan melakukan pembenahan kerja dan kinerja di
kementriannya.
“Menunda pengajuan anggaran adalah sebuah kelalaian besar. Apalagi
Kementerian Agama merupakan instansi vertikal. Dengan membiarkan
terjadinya kecerobohan di tingkat pusat maka akibat langsungnya segera
dirasakan di tingkat daerah. Karena itu Menteri Agama harus sigap
membenahi kerja dan kinerja para bawahannya. Agar hal semacam ini tidak
terjadi lagi,” tukasnya.
Redaktur: Shabra Syatila
http://news.fimandani.com
No comments:
Post a Comment